9 Tahapan Membeli Rumah Dengan KPR, Cocok untuk Pembeli Millenial

Selasa, 05 Februari 2019 | 19:45
vccircle.com

Proses akad kredit akan disampaikan ke pemohon oleh bank melalui pengembang (developer).

IDEAonline - Rumah adalah kebutuhan pokok manusia yang untuk mendapatkannya pun perlu upaya yang besar.

Walaupun mahal, kebutuhan tempat tinggal adalah kebutuhan yang sangat mendesak.

Memiliki rumah adalah sebuah sarana bagi kita untuk melindungi keluarga, bahkan harta benda yang dipunyai.

Banyak cara untuk memiliki rumah sendiri, terlebih lagi saat ini banyak kemudahan yang diberikan oleh lembaga keuangan untuk dapat memiliki rumah sendiri, salah satunya adalah fasilitas KPR.

Dengan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah), pembeli rumah cukup menyediakan dana sendiri sebesar 20% - 30% dari harga rumah.

Baca Juga : Intip Jajaran Peralatan Makan Mewah milik Syahrini. Bisa Buat Kredit Rumah!

Sisanya, yang 80 persen, ditalangi oleh bank pemberi KPR.

Buat kamu yang baru pertama kali membeli rumah jangan bingung.

Simak 9 tips langkah membeli rumah melalui fasilitas KPR.

Baca Juga : Inspirasi Desain Hunian Mikro 26 M2, Tetap Lega Berkat Furnitur Kompak

1. Pilih properti

Pastikan kamu membeli properti dari pengembang yang reputasinya baik dan mempunyai track record bagus, alias tidak pernah gagal membangun proyeknya.

2. Tentukan bank

Apabila kamu membeli properti baru dari pengembang, biasaya sudah ada kerjasama antara pengembang dengan bank-bank tertentu, seperti Bank BTN, Mandiri, BNI, BCA, ANZ Panin, CIMB Niaga, NISP, Danamon, UOB Indonesia, Bank Permata, Bank Bukopin, Bank DKI, ICBC Indonesia, dan perbankan Syariah.

Baca Juga : Sesuaikan Gaya dan Minat, Contek 5 Inspirasi Desain Kamar Tidur Remaja

3. Isi formulir dari pengembang

Isi formulir pemesanan dan pembayaran booking fee yang disodorkan pihak pengembang.

Di dalam form pemesanan unit, pastikan jadwal pembayaran booking fee dan pelunasan uang muka sudah jelas dan disetujui kedua belah pihak.

4. Isi formulir dari bank

Isi formulir pengajuan kredit dan lengkapi dokumen untuk KPR.

Dokumen standar yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut.

- Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR,

- Fotokopi KTP pemohon Surat nikah/cerai, bila sudah menikah atau bercerai,

Baca Juga : Inspirasi Desain Rumah Mungil 45 Meter Persegi, Jadi Lega Berkat Split Level

- Kartu keluarga Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan.

Dokumen tambahan yang perlu disiapkan untuk karyawan adalah slip gaji, surat keterangan dari tempat bekerja, rekening tabungan (keadaan keuangan pemohon pada catatan rekening ini harus bagus) minimal selama 3 bulan, fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Sedangkan dokumen tambahan untuk wiraswasta atau profesional di antaranya sebagai berikut.

- Bukti transaksi keuangan usaha,

- Catatan rekening bank (keadaan keuangan kamu pada catatan rekening ini harus bagus),

- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) - SIUP (jika usaha Anda dibidang perdagangan),

Baca Juga : Rahasia Inspirasi Desain Rumah Seluas 33 M2, Rapi Meski Ada Balita

- Surat ijin usaha yang lainnya jika usaha selain perdagangan,

- TDP (tanda daftar perusahaan),

- Jika kamu adalah seorang profesional, beberapa syarat di atas ditambahkan dengan Surat Ijin Praktek, misalnya profesinya adalah seorang dokter.

5. Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis)

Tahapan paling krusial, bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan kamu dalam membayar angsuran.

Besaran angsuran bulanan biasanya maksimum 30 persen dari total pendapatan tetap (bersih) suami, atau istri, atau gabungan suami dan istri.

Baca Juga : Seluas 17 M2, Inspirasi Desain Rumah Mungil Ini Tampak Adem dan Lapang

6. Survei Penilaian Aset Properti (Properti Appraisal Survey)

Bank akan melakukan survei aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dibeli.

Nilai aset properti umumnya sesuai harga pasar yang berlaku.

Baca Juga : Tengok! Inspirasi Desain Rumah Komunitas yang Cocok Buat Millennial

7. Akad Kredit

Proses akad kredit akan disampaikan ke pemohon oleh bank melalui pengembang (developer).

Dalam pemberitahuan akad kredit, pemohoan diminta untuk melunasi biaya dan kebutuhan administrasi seperti biaya BPHTB dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Besarnya 5% dari harga jual properti sebelum pajak.

Selain itu harus membayar asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai yang ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli), biaya provisi (biasanya 1% dari plafon kredit), biaya kredit (besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya), biaya appraisal servey, biaya asuransi unit properti, dan biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.

Baca Juga : Unik, Inspirasi Desain Dapur Mungil dengan Dekorasi Pipa Besi

8. Membayar Angsuran Bulanan

Pembayaran angsuran bulanan dan bunga kredit secara berkala.

Umumnya bank akan melakukan review bunga kredit secara berkala yaitu setiap 3 atau 6 bulan sekali.

9. Pelunasan

Setelah kamu melunasi semua cicilan KPR, maka berhak untuk mendapatkan dokumen surat pelunasan utang dari bank dan sertifikat asli kepemilikan unit properti. (*)

Baca Juga : 3 Video Inspirasi Desain Kamar Anak, Bikin Ruang Lebih Menyenangkan!

Tag

Editor : Alfa