Apa Aman Membeli Rumah Tanpa IMB? Jangan Sampai Tertipu, Simak Tipsnya

Sabtu, 13 Juli 2019 | 14:00

Jual beli rumah - rumah hibah

Laporan TabloidRumahEdisi199

IDEAonline -Ada beberapa hal yang harus diketahui ketika IDEA lovers membeli sebidang tanah atau bangunan. Yuk cermati studi kasus berikut ini.

Studi kasus

Saya adalah seorang broker properti.

Saya memiliki calon pembeli yang serius ingin membeli beberapa bidang tanah dan bangunan di daerah Jakarta Barat.

thefanshop.com
thefanshop.com

Anda perlu mengetahui siapa pemilik rumah seken yang Anda mau beli.

Saat ini, saya sudah menemukan 2 (dua) bidang tanah dan bangunan sesuai yang diinginkan oleh calon pembeli tersebut.

Baca Juga: Tak Ingin Beli Rumah Baru? Ini Cara Menaksir Harga Rumah Seken!

Namun, permasalahannya adalah salah satu tanah dan bangunan tersebut ternyata memiliki IMB yang tidak sesuai dengan bangunan yang ada.

Sedangkan yang lainnya, IMB-nya hilang.

Pertanyaan saya adalah apakah properti dengan kondisi demikian aman dan sah untuk ditransaksikan?

Atau bagaimana solusinya sehingga saya tetap bisa melaksanakan transaksi?

Solusi

IDEA loverstransaksi properti tentu akan aman bila seluruh dokumen-dokumen telah lengkap terpenuhi.

Baca Juga: Tahan Iklim, Tilik Deretan Material Tahan Air yang Cocok Sebagai Furnitur di Taman

Sertifikat hak atau bukti hak kepemilikan lainnya, bukti lembar PBB, IMB, dan sebagainya harus sesuai dengan kondisi dan lokasi objek yang akan diperjualbelikan.

Oleh karena itu, memang sangat dianjurkan untuk melakukan pengecekan-pengecekan dokumen terkait sebelum transaksi dilakukan.

Fungsinya, untuk mengantisipasi timbulnya masalah hukum di kemudian hari.

Sesuai ketentuan yang berlaku, IMB mutlak dimiliki oleh setiap pemilik bangunan.

Bila ada yang dilanggar maka akan mendapatkan sanksi-sanksi tertentu.

Baca Juga: Jangan Salah Beli TV, Agar Sesuai Kebutuhan Pilih Pakai Kriteria Ini!

Meskipun demikian, ini bukan berarti tanpa IMB transaksi tidak dapat dilakukan. Hal ini dikarenakan pengurusan/perbaikan IMB masih dapat dilakukan.

Untuk bangunan yang IMB-nya hilang maka biasanya harus dibuat laporan kehilangan di kepolisian setempat dan kemudian mengajukan permohonan pengurusan kembali ke kantor pengawasan dan penertiban bangunan (P2B).

Sedangkan untuk IMB yang tidak sesuai dengan bangunan juga masih dapat diurus di kantor kecamatan agar IMB-nya sesuai dengan objek.

Untuk syarat dan prosedur yang berlaku Anda bisa mendatangi kantor kecamatan setempat.

Baca Juga: Jiwa Miskin Ku Bergetar, Messi Pernah Membeli Rumah Mewah Milik Tetangganya karena Terlalu Berisik!

Pengurusan IMB tersebut tentu akan memerlukan biaya dan waktu pengurusan.

Oleh karena itu perlu disepakati sebelumnya apakah pengurusan ini akan ditanggung oleh pihak pembeli atau pihak penjual.

Hal ini tentunya bisa diperhitungkan harga jualnya.

Demikian penjelasan singkat kami.

Untuk keterangan prosedur dan biaya yang lebih detail, Ibu dapat juga berkonsultasi ke kantor P2B setempat.

Semoga membantu!

(*)

Tag

Editor : Maulina Kadiranti