Laporan TabloidRUMAH Edisi 203
IDEAonline -Untuk menghindari konfilk saat membangun rumah, ternyata banyak hal yang harus IDEA lovers ketahui. Yuk simak kasus berikut ini.
Studi kasus
Beberapa bulan mendatang, kami berencana membangun rumah kami di daerah Sawangan, Depok.
Lokasi tanah kami berada di tengah pemukiman penduduk asli.
Bangunan yang akan dibangun tidak berbatasan langsung dengan rumah tetangga, hanya lahannya saja yang berdekatan.
Karena tak ingin digugat oleh tetangga di sekitar kami lantaran kegiatan pembangunan proyek rumah kami mengganggu mereka, kami ingin menanyakan langkah apa yang harus kami lakukan sebelum membangun rumah.
Dengan langkah yang tepat, setidaknya kami bisa mengurangi konflik dengan tetangga. Atas jawaban yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.
Solusi
yang pertama kali harus diingat bahwa kegiatan pembangun rumah dapat memicu konflik dengan tetangga bila selama pelaksanaan, tetangga sekitar merasa terganggu.
Untuk itu, sebelum memulai pembangunan, perlu ada pendekatan dengan para tetangga.
Pelaksanaan pembangunan rumah seringkali melibatkan aspek sosial yang ada di sekililing rumah tersebut.
Sebagai contoh, pada saat membangun, mau tidak mau tetangga di kanan, kiri, depan, atau belakang rumah Anda pasti akan sedikit terganggu dengan pembangunan rumah tersebut.
Bila tidak ada pendekatan yang baik, gangguan ini bisa mengakibatkan konflik sosial antara Anda dengan tetangga.
Gangguan selama pelaksanaan pembangunan yang dimaksud ini adalah gangguan secara fisik dari pelaksanaan pembangunan, baik terhadap bangunan yang ada di sekitarnya, maupun terhadap keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan masyarakat sekitar, dan kerugian harta bendanya.
Agar permasalahan seperti ini tidak terjadi, alangkah baiknya bila sebelum proses pelaksanaan pembangunan, Anda terlebih dahulu meminta izin.
Baca Juga: Bikin Sanctuary di Kamar Tidur dan Kamar Mandi, Manjakan Diri di Sini!
Caranya bisa dengan memberitahu atau meminta izin pada tetangga sekitarnya.
Akan lebih baik lagi bila Anda melapor ke Ketua RT/RW setempat atau pengembang bila belum ada pengurus RT/RW. Izin dari tetangga seperti ini perlu dilakukan karena merupakan etika hidup bertetangga.
Selain alasan etika, ketika membangun, izin juga merupakan salah satu persyaratan yang diwajibkan ketika mengajukan IMB ke kelurahan setempat.
Dalam persyaratan IMB tersebut, IDEA loverssebagai pemilik rumah harus menyertakan surat keterangan yang menyatakanbahwa tetangga (kiri, kanan, depan, dan belakang rumah) mengetahui dan tidak keberatan atas kegiatan pembangunan rumah di dekatnya.
Sebenarnya meminta izin saja belum cukup untuk beretika ketika membangun.
Baca Juga: Ketahui Karakteristik Pertumbuhan hingga Perawatan Pohon Sebelum Tanam
Tanggung jawab IDEA loversterhadap tetangga di sekeliling juga harus Anda miliki.
Hal ini penting bila ternyata tetangga IDEA loversdirugikan karena rumahnya memang rusak karena kelalaian tukang ketika membangun rumah.
Anda sebagai pemilik rumah harus bersedia bertanggungjawab atas kerusakan tersebut.
Setidaknya IDEA loversharus siap bilamana terjadi kerusakan rumah tetangga, paling tidak terhadap rumah di kanan atau kiri rumah Anda.
Agar tidak merasa tertipu oleh tetangga yang memanfaatkan rasa tanggung jawab IDEA loversketika rumahnya rusak, Anda harus memantau langsung bila ada kerusakan yang dilaporkan oleh tetangga.
Caranya, IDEA lovers bisa mengambil foto keadaan rumah tetangga sebelum Anda memulai pembangunan, terutama pada ruangan yang berdekatan dengan tembok rumah tetangga.
Dengan demikian, IDEA loversbisa memastikan apakah kerusakan ini dikarenakan tukang di rumah Anda atau memang kerusakan sudah terjadi jauh sebelum rumah Anda dibangun.
Untuk meminimalkan kerugian hal-hal di atas sehingga Anda tidak perlu mengganti kerusakan yang di alami oleh tetangga, seharusnya Anda mengatur kegiatan selama pembangunan rumah.
Baca Juga: Dibawah 50 M, Ini Inspirasi Hunian Mungil Karya Arsitek Dalam Negeri
Meskipun pelaksanaan pembangunan rumah diserahkan kepada kontraktor, paling tidak Anda sebagai pemilik rumah memberikan aturan mengenai pelaksanaan pembangunan tersebut.
Ada beberapa aturan yang dapat ditentukan sehingga pelaksanaan pembangunan tidak mengganggu tetangga, baik mengenai kebersihan, pengangkutan, sampai pembuangan material bekas sisa pembangunan.
Sebaiknya, kontraktor yang mengerjakan proyek rumah Anda juga diberi aturan yang tertulis dalam kontrak kerja. Aturan itu di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Fresh dengan Gaya Skandinavia, Intip Hunian Dalam Negeri di Bawah 150 M
- Kebersihan lokasi dan sekitarnya harus dijaga.
- Tidak menempatkan material di badan jalan, melainkan di dalam halaman lokasi pembangunan.
- Ketika truk pengangkut pasir atau bata datang, sebaiknya tidak diparkir di atas selokan pembuangan air karena tutup (dak beton) saluran air tidak didesain untuk menahan beban berat seperti truk.
- Material sisa diusahakan segera dibuang di tempat pembuangan yang sudah ditentukan. Jangan sampai material sisa ditumpuk di depan halaman lokasi pembangunan untuk waktu yang lama.
- Bila tukang yang bekerja menginap di lokasi maka Anda harus melaporkan identitas tukang ke Ketua RT/RW setempat atau pengembang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
- Bedeng (rumah sementara) untuk tukang diusahakan dibuat di dalam halaman lokasi pembangunan.
- Bila akan membuat plesteran dinding di samping rumah yang berdekatan dengan tembok batas tetangga, usahakan untuk membuat tumpuan yang tidak berada langsung di atas genting rumah tetangga.
(*)