Pernah Ketahuan Sembunyikan Barang Haram di Kulkas, Aktor Ganteng Ini Sampai Harus Habiskan 7 Bulannya Sia-sia

Kamis, 19 Maret 2020 | 13:30
kolase ideaonline

Pernah Ketahuan Sembunyikan Barang Haram di Kulkas, Aktor Ganteng Ini Sampai Harus Habiskan 7 Bulannya Sia-sia

IDEAonline - Masih ingat dengan aktor ganteng nan mudaJefri Nichol?

Ya, dirinya sempat menjadi sorotan publik saat tertangkap olehSatuan Narkoba Polres Jakarta Selatan akibat penyalah gunaan narkoba pada bulan Juli tahun lalu (22/7/2019).

Baca Juga: Terbongkar, Artis yang Pernah Gunakan Toilet untuk Buang Barang Haram, Polisi Temukan 0,36 Gram Sabu di Sana!

Pernah Ketahuan Sembunyikan Barang Haram di Kulkas, Aktor Ganteng Ini Sampai Harus Habiskan 7 Bulannya Sia-sia

Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengaku Jefri Nichol ditangkap setelah Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap dua pelaku lainnya karena narkoba.

Indra menambahkan Jefri Nichol ditangkap petugas seorang diri dan ditemukan ganja di dalam kulkas yang berada di dalam kamarnya.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Narkoba Ririn Ekawati, Polisi Temukan 7 Butir Xanax di Rumah Mewahnya, Bercampur dengan Obat-obatan Milik Mendiang Suami?

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

"Ya, betul ditangkap," ujar Argo saat dihubungiKompas.com, Selasa (23/7/2019).

Argo membenarkan jika polisi telah melakukan tes urine kepada yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil tes, Jefri dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga: Terbongkar, Artis yang Pernah Gunakan Toilet untuk Buang Barang Haram, Polisi Temukan 0,36 Gram Sabu di Sana!

Divonis 7 bulan Rehab

Instagram/jefrinichol
Instagram/jefrinichol

Pernah Ketahuan Sembunyikan Barang Haram di Kulkas, Aktor Ganteng Ini Sampai Harus Habiskan 7 Bulannya Sia-sia

Akhirnya dirinya harus menjalani7 bulan pidana rehabilitasi terkait kasus kepemilikan ganja.

Baca Juga: Mau Usir Kecoa di Rumah? Jangan Lupa Buang Sampah dengan Benar dan Tutup Kulkas, Kenapa?

Meski begitu, hakim memerintahkan Jefri menjalani sisa hukuman dengan rehabilitasi."Mengadili satu, menyatakan bahwa terdakwa Jefri Nichol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri," kata ketua majelis hakim Krisnugroho di PN Jaksel

Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Masuk Rehabilitasi Narkoba, Warganet Kaget Kamar Rehabilitasi Nunung di RSKO Cibubur Miliki Dapur dan Kulkas!

Jefri divonis 7 bulan penjara dengan perintah menjalani sisa masa tahanan dengan rehabilitasi di RSKO Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.

Kemudian dirinya dinyatakan bebas dari Rehab pada buan Desembers tahun lalu.

Gimana menurut IDEA lovers?

(*)

Tag

Editor : Maulina Kadiranti