Tercatat Kasus Positif COVID-19 Tembus 1.528 Orang, Pemerintah Batasi WNA untuk Masuk ke Indonesia, 'Hanya Beberapa Orang yang Diizinkan'

Rabu, 01 April 2020 | 08:00
Freepik

Pasien Virus Corona Capai 1.528 Orang, Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini, Salah Satunya Larang WNA Masuk.

IDEAonline- Jumlah pasien virus corona (Covid-19) di Indonesia semakin hari semakin bertambah.

Per Selasa (31/3/2020) pukul 16.22 WIB, tercatat kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 1.528 kasus.

Baca Juga: Rajin Mencuci Sih Boleh Saja untuk Menjaga Kebersihan, tapi Benarkah Pakaian Bisa Menularkan Virus Corona?

Baca Juga: Tinggal di Hunian Mewah Bergaya Klasik, Engga Sangka Pedangdut Cantik Ini Pernah Kena Pelet Hingga Mukanya Gosong dan Kaki Terasa Ditusuk-tusuk

videohive.net
videohive.net

Pasien Virus Corona Capai 1.528 Orang, Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini, Salah Satunya Larang WNA Masuk.

Dengan catatan 136 orang meninggal dan 81 orang dinyatakan sembuh.

Selain itu, ada juga beberapa informasi yang diumumkan hari Selasa ini, di antaranya:

Kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia akan dihentikan untuk sementara.

Hal ini disampaikan olehMenteri Luar Negeri RetnoMarsudi pada Selasa (31/2/2020).

"Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” ucap Retno.

Hanya beberapa orang yang diizinkan masuk.

Mereka di antaranyapemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap (Kitas/Kitap), izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas.

Meski begitu, mereka wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Sebelumnya Indonesia hanya melarang penerbangan dari beberapa negara dengan jumlah kasus virus corona yang tinggi.

Seperti China, Italia, Korea Selatan, dan Iran.

Baca Juga: Akhirnya Hamil Setelah Menunggu 4 Tahun, Chacha Frederica Tak Perbolehkan Anaknya Dijenguk Ditengah Wabah COVID-19, Intip Hunian Mewahnya!

Kompas.com/Wisnu Widiantoro
Kompas.com/Wisnu Widiantoro

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Atas dampakpandemi virus corona,Presiden Joko Widodomenetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat pada Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.

"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference seperti dilansir darikompas.com.

Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.

Ada opsi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).

Baca Juga: Sempat Bertengkar Hebat Saat Hamil Besar, Terungkap Isi Rumah Penyanyi Dangdut yang pernah Menang Ajang Pencarian Bakat

Baca Juga: Tolak Lockdown, Yuk Menilik Sederet Aturan dan Definisi Darurat Sipil yang Dipilih Jokowi untuk Hadapi Covid-19

Di kesempatan yang sama,Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkanpembatasan sosial berskala besar(PSBB).

Jokowi pun menegaskan bahwa Polri bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, pada Selasa (31/3/2020).

(*)

Artikel ini pernah tayang di Intisari online dengan judul Pasien Virus Corona Capai 1.528 Orang, Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini, Salah Satunya Larang WNA Masuk

Tag

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber intisari-online.com