Menghemat Lisrik dan Air secara Signifikan, 9 Bangunan Ini Mendapat Sertifikat Gedung Hijau

Sabtu, 02 Mei 2020 | 17:30
Alfa Pratama / Grid.ID

Gedung Taipei 101 (kanan) adalah pencakar langit setinggi 101 tingkat di Distrik Xinyi, Taipei.

IDEAOnline-Indonesia telah berada pada tahap sesuai komitmennya untuk memerangi emisi gas rumah kaca melalui bangunan hijau.

Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya jumlah bangunan hijau yang dibangun di Indonesia.

Terkait dengan hal ini, tahun lalu, International Finance Corporation (IFC) dan Green Building Council Indonesia ( GBCI, )menyerahkan sertifikat kepada pengelola sembilan bangunan yang dinyatakan sebagai green building (gedung hijau).

Kesembilan bangunan yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya itu dinyatakan layak menerima sertifikat karena mampu menghemat biaya operasional antara 30 sampai 80 persen dibandingkan bangunan lain pada umumnya.

"Membangun green building perlu investasi lebih besar di awal, tapi ongkos operasional bisa turun signifikan 20 sampai 80 persen," ujar Chairperson GBCI Iwan Prijanto dalam acara penyerahan sertifikat di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga: Sertifikasi Greenship, Apa Kriterianya dan Pantas Diberikan untuk Bangunan seperti Apa?

Baca Juga: Krisis Iklim Masih Berlangsung Selama Covid-19, Tahun 2020 Bakal Jadi Tahun Terpanas Dalam 10 Tahun Terakhir

kompas.com

Taipe 1010 didapuk sebagai gedung ramah lingkungan tertinggi di dunia.

Dia mengatakan, pemahaman tentang pentingnya gedung hijau harus terus disosialisasikan kepada berbagai pihak, misalnya pengelola gedung dan pemerintah.

Sebab, hal itu akan berdampak jangka panjang antara lain dari sisi biaya operasional yang menjadi lebih rendah dan nilai perusahaan akan meningkat.

Dengan demikian, permintaan untuk gedung hijau akan terus bertumbuh.

Sementara itu, Global Head, Strategy and Business Development IFCMarcene Mitchell mengatakan, penghematan energi listrik dan air di sembilan bangunan gedung hijau itu cukup menggembirakan.

Menurut dia, saat ini Indonesia berada sudah sesuai dengan komitmennya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui bangunan gedung hijau.

Baca Juga: Selamatkan Bumi dengan Bangunan Hijau, Lakukan dengan 5 Cara Ini!

"Gedung hijau memberikan manfaat lingkungan dan finansial bagi pengembang, penyewa, dan pemangku kepentingan lainnya,” ucap Marcene.

Adapun sembilan gedung yang menerima sertifikat gedung hijau itu yakni Gedung Teraskita, Gedung Utama Kementerian PUPR, Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Ekoloft Jababeka Golf Serviced Townhouses.

Kemudian, Gedung DUSASPUN Gunung Putri, The 101 Yogyakarta Tugu, The 101 Bogor Suryakancana, Alamanda Tower, dan Citra Maja Raya. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul 9 Bangunan Diganjar Sertifikat Green Building

(*)

Tag

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber Kompas.com