Kenali Modus Operandi Mafia Tanah agar Tak jadi Korban, Begini Cara Kerja Satgas Khusus yang dibentuk ATR/BPN

Rabu, 21 Juli 2021 | 22:00
Tribunnews

Ilustrasi modus operandi mafia tanah.

IDEAOnline-Ulah mafia tanah ini kian hari kian meresahkan dan menyebabkan kerugian material yang besar, sehingga perlu adanya penanganan serius.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Daniel Adityajaya menerangkan, masalah mengenai mafia tanah ini banyak terjadi karena pelaku memiliki banyak modus operandi saat beraksi.

Modus tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Untung Rugi Investasi Lahan dan Tips Membeli Tanah agar Bebas Masalah

Tribunnews.com

Pemalsuan dokumen adalah salah satu modus operandi mafia tanah.

"Salah satu contoh kasus yang terjadi yaitu mafia tanah memprovokasi masyarakat untuk mengokupasi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) baik yang akan berakhir maupun yang masih berlaku,” jelas Adityajaya.

Pada akhirnya, kasus mafia tanah tidak jauh dari masalah sengketa dan konflik.

Namun, mereka menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dan biasanya dilakukan oleh sekelompok orang secara terencana, rapi, dan sistematis.

"Para pelaku mafia tanah ini memiliki keahlian tersendiri sehingga semua proses sudah terencana, rapi, dan sistematis. Kami akan melakukan penanganan serius untuk memberantas mafia tanah ini," ujar Adityajaya.

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Atas Nama Pewaris yang Sudah Meninggal

Tribunnews

Ilustrasi modus operandi mafia tanah.

Menyikapi masalah mafia tanah ini, Kementerian ATR/BPN mengambil tindakan cepat dengan membentuk Satgas Anti Mafia Tanah dan melakukan kerja sama dengan lembaga hukum terkait.

"Hal ini tentunya menjadi concern utama bagi Kementerian ATR/BPN, sehingga kami sudah membentuk satgas mafia tanah," ungkap Adityajaya yang dikutip oleh Kompas.com, Rabu (21/07/2021).

Kerja sama dengan lembaga hukum menurut Adityajaya telah dimulai, seiring MoU dengan Polri tahun 2017.

MoU dengan pihak Kejaksaan Agung juga akan segera dilakukan.

Baca Juga: Bahaya jika Beli Apartemen tapi Tak Paham tentang Hak Bersama dan Hak Perseorangan, Beda dengan Rumah Biasa

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis

(*)

Tag

Editor : Maulina Kadiranti