Punya Tanah Wajib Dimanfaatkan, jika Diterlantarkan akan Disita Negara

Kamis, 28 Oktober 2021 | 19:39
Kompas.com

Ilustrasi lahan kososng.

IDEAOnline-Pemerintah akan melakukan penertiban bagi kawasan dan tanah telantar yang dimiliki seseorang tetapi dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan ataupun dipelihara.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Berdasarkan aturan ini, tanah yang bisa ditertibkan adalah tanah yang secara sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan.

Baca Juga: 4 Cara Rain Harvesting di Rumah untuk Pasok Air Tanah, Mudah Dilakukan

Tanah berikutnya yang masuk dalam objek penertiban yakni tanah yang dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hak kepemilikan.

Bila tanah sudah memiliki hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) tetapi dengan sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak tersebut, juga akan ditertibkan.

Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa tanah telantar yang tidak dikelola akan dimasukkan dalam bank tanah.

Baca Juga: Status Tanah Tak Jelas Acap Timbulkan Sengketa, Cek Beberapa Hal Ini untuk Proses Jual Beli Tanah yang Aman

“Tanah yang memiliki HGB dan HGU yang telantar dan tidak dikelola, maka akan dimasukkan ke bank tanah.”

Namun, menurut Taufiq, tanah akan dimasukkan dalam kategori tanah telantar bila dilakukan evaluasi, pemberian peringatan kepada pemilik tanah, dan kemudian ditetapkan menjadi tanah telantar.

Nantinya tanah yang telah memiliki status sebagai tanah telantar akan menjadi Aset Badan Bank Tanah dan bisa dipergunakan demi kepentingan umum.

Baca Juga: Untung Rugi Investasi Lahan dan Tips Membeli Tanah agar Bebas Masalah

Tanah adat

Aturan ini tidak berlaku untuk tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat dan tanah yang menjadi aset bank tanah tidak dapat ditertibkan.

Proses penertiban tanah ini tidak dilakukan seenaknya saja karena harus melalui proses inventaris dan analisis oleh Kantor Pertanahan setempat.

Setelah itu, akan dilakukan proses evaluasi untuk memastikan pemilik tanah tersebut masih berusaha memanfaatkanya.

Baca Juga: Mengapa Lahan Berbentuk Segitiga dan Tidak Beraturan Buruk untuk Tempat Tinggal? Ini Cara Pembenahannya ala Feng Shui!

Bila ada pemilik tanah yang dinilai sengaja tidak berusaha memanfaatkan lahan tersebut, akan diberikan tiga kali peringatan.

Masing-masing surat peringatan tertulis ini akan diberikan dalam kurun waktu 90 hari, 45 hari, dan 30 hari.

Jika peringatan tersebut tidak diindahkan oleh penerima surat, tanah tersebut akan dicabut hak atas tanah dan hak pengelolaannya.

Setelah itu, tanah terkait akan disebut tanah telantar.

Tanah ini akan dikuasai oleh negara dan masuk dalam aset bank tanah. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Ini Obyek Tanah Telantar yang Bisa Disita Negara

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis

(*)

Editor : Johanna Erly Widyartanti