IDEAonline- Kabar baik di awal tahun 2022. Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kesehatan memberikan izin untuk membagikan vaksin booster pada 12 Januari 2022 mendatang.
"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Ketika pemerintah akhirnya memperbolehkan, sebenarnya vaksin booster wajib atau tidak untuk masyarakat?
Baca Juga:Jangan Asal Bersih Saat Mengepel, Coba Tambahkan Cuka Hingga Baking Soda, Lihat Hasilny
Jika kita mengacu pada WHO, vaksin dosis ketiga ini sifatnya untuk membangun antibodi lebih kuat dari sebelumnya.
Apalagi sekarang ini sedang bermunculan varian-varian baru dari virus corona.
Direktur Departemen Imunisasi, Vaksin dan Biologi WHO Dr. Katherine O'Brien menjelaskan ada 3 alasan mengapa dunia harus memberikan vaksin booster.
Salah satunya untuk memperkuat kekebalan tubuh menghalau virus corona yang semakin bermutasi menjadi banyak varian.
Lalu bagaimana dengan Indonesia, apakah vaksin booster bersifat wajib untuk melindungi tubuh dari Covid-19?
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa vaksin booster bersifat pilihan.
"(Vaksin booster sifatnya) Pilihan," ujarnya kepadaKompas, Rabu (5/1/2021).
Sehingga, masyarakat yang menginginkan penggunaan vaksin booster dapat menggunakannya.
"Iya (untuk yang menginginkan) pilihan ya," terang Nadia.
Nadia menjelaskan, vaksin booster untuk tahap awal akan diberikan kepada 244 daerah yang saat ini sudah siap.
Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster Nadia menyebut akan digunakan semua platform yang ada.
Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster yang digunakan, berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua.
Baca Juga:Jalani Karantina di Hotel Mewah, Ashanty Diklaim Terinfeksi Virus Covid-19 Varian Omicron
"Tidak masalah (jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya). Kan sudah ada kajiannya," kata dia.
Syarat dan kriteria penerima vaksin booster Melansir pemberitaanKompas, 4 Januari 2022, syarat penerima vaksin booster yakni:
- Penduduk usia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan
- Tinggal di kabupaten atau kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
"Kita tentunya mulai pada lansia sebagai kelompok rentan," kata Nadia sebelumnya, dikutip dariKompas, Selasa (4/1/2022).
IDEA lovers, mengapa vaksin booster diperlukan?
Mengutip pemberitaanKompas13 Desember 2021, vaksin booster direkomendasikan ahli untuk mempertahankan tingkat perlindungan terhadap infeksi virus corona meskipun vaksinasi lengkap dinilai masih bisa mencegah keparahan penyakit dengan baik.
Vaksinasi berfungsi membuat antibodi penawar dapat menghalangi virus corona menginfeksi tubuh.
Baca Juga:Jangan Asal Bersih Saat Mengepel, Coba Tambahkan Cuka Hingga Baking Soda, Lihat Hasilny
Namun, beberapa penelitian menyebutkan antibodi bisa berkurang seiring berjalannya waktu sehingga booster menjadi diperlukan.
Apalagi, di tengah munculnya varian-varian baru seperti B.1.1.529 atau varian Omicron.
Sebuah studi menunjukkan, bahwa vaksin booster bisa meningkatkan kadar antibodi secara signifikan dibandingkan yang terlihat setelah dua dosis vaksin.
Selain itu, penelitian tersebut juga menunjukkan adanya respon kekebalan yang lebih baik dan lebih kuat setelah dosis ketiga, IDEA lovers.
(Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Program Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari, Vaksin Booster Wajib atau Tidak?")
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis
(*)