Siap-siap Dapat Cuan Seabrek, Ternyata Begini Cara Jadi Agen Tabung Gas 3 Kilo, Anti Ribet!

Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:37
Antara

Biar Punya Banyak Cuan, Beginilah Cara Jadi Agen Tabung Gas 3 Kg, Gak Ribet Kok!

IDEAonline -Tak bisa dipungkiri, kebutuhan masyarakat terhadap gas elpiji sangatlah besar.

Gas elpiji menjadi barang wajib bagi masyarakat demi memenuhi kebutuhan memasak di dapur.

Namun ketika tabung gas bocor, nggak perlu panik.

Nggak semua tabung gas bocor akan meledak lho.

Ventilasi dan sirkulasi udara yang baik bisa sedikit membantu IDEA lovers untuk mengevakuasi tabung gas yang sewaktu-waktu mengalami kebocoran.

Maka, penting untuk memastikan kompor dan tabung elpiji diletakkan di tempat yang kering dan aman, serta dengan sirkulasi dan ventilasi udara yang baik.

Selain itu, letakkan tabung gas dalam posisi tegak dan di tempat aman agar tidak terjatuh.

Tabung gas yang terisi tidak boleh dijatuhkan, digulung atau diseret.

Baca Juga:Kabar Buruk Terkait Anak Pertama Zaskia Gotik, Jelang Melahirkan Anak Kedua Pedangdut Cantik Ini Malah Diberi Cobaan, Sedih...

Baca Juga:Innalillahi Tak Sedikit Artis Indonesia Meninggal Akibat Penyakit Mematikan, Ternyata Makanan dan Minuman Ini Jadi Salah Satu Penyebabnya!

Beberapa dari IDEA lovers mungkin ada yang berniat jadi agen tabung gas 3 kg.

IDEA lovers perlu memperhatikan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Penasarankan? Langsung simak artikel ini ya!

Cara Jadi Agen Tabung Gas 3 Kg

Sebagaimana diketahui, salah satu keuntungan menjadi agen resmi adalah bisa mendapatkan harga gas elpiji 3 Kg dari Pertamina yang pastinya berbeda dengan harga gas elpiji 3 Kg eceran.

Berikut ini adalah rangkuman mengenai syarat dan berbagai ketentuan untuk membuka usaha agen elpiji 3 Kg, termasuk modal apa saja yang harus disiapkan.

Dikutip dari laman resmi Pertamina, terdapat sejumlah ketentuan pendaftaran agen elpiji 3 Kg. Syarat utamanya adalah calon mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).

Kompas

Cara jadi agen tabung gas 3 kg bisa dilakukan dengan lengkapi berkas ini.

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar ke Pertamina adalah sebagai berikut:

1. Hasil scan KTP2. NPWP perusahaan3. Bukti penguasaan lahan4. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online5. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha7. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.8. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.

Baca Juga:Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Rutin Bersihkan Bagian Ini di Kompor Bisa Bikin Gas Elpiji Jadi Lebih Awet, Begini Lho Caranya!

Baca Juga:Ternyata Selama Ini IDEA lovers Salah, Bendera Merah Putih Tidak Boleh Dipasang Sembarangan, Begini yang Benar Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009

Selain itu, untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah dokumen kepemilikan tanah beserta dokumen pelengkapnya.

Pendaftaran agen elpiji melon bisa dilakukan secara online melalui laman resmi di link https://kemitraan.pertamina.com.

Perlu digarisbawahi bahwa setelah dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO atau elpiji 3 Kg, anda belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.

Adapun pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.

Sedangkan Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.

Syarat administrasi perizinan agen elpiji 3 Kg

Terdapat sederet syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi agen elpiji 3 Kg (syarat jadi agen elpiji). Syarat itu meliputi persyaratan administrasi izin baru dan persyaratan sarana dan fasilitas agen LPG 3 Kg.

Berikut syarat administrasi izin baru menjadi agen elpiji melon:

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Surat Referensi Bank.

Baca Juga:Dikasih Tau Mertua, Ternyata Rutin Konsumsi Jagung Mini Bagus Atasi Flek Hitam di Wajah, Pagi-pagi Jadi Glowing!

Baca Juga:Modal Campuran Singkong dan Air Kelapa, Racun Tikus yang Dijual di Pasaran Masih Kalah Jauh, Mau Coba?

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda

setempat.

7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.Sebagai catatan syarat yang tercantum pada poin 1 sampai 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. Sedangkan syarat poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Sedangkan persyaratan sarana dan fasilitas agen elpiji 3 Kg adalah sebagai berikut:

1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang luasnya minimal 165 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.

2. Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain :

3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck.

Baca Juga:Dikasih Tau Mertua, Ternyata Rutin Konsumsi Jagung Mini Bagus Atasi Flek Hitam di Wajah, Pagi-pagi Jadi Glowing!

Baca Juga:Modal Campuran Singkong dan Air Kelapa, Racun Tikus yang Dijual di Pasaran Masih Kalah Jauh, Mau Coba?

4. Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.

5. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.

6. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).

7. Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.

8. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.

9. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.

10. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.

11. Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul,Cara Menjadi Agen Elpiji 3 Kg dan Membuka Pangkalan LPG 3 Kg, Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id,Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving

(*)

Tag

Editor : Maulina Kadiranti