Baca Juga: Tak Lekang Oleh Zaman, Begini Sejarah 'Egg Chair' Kursi yang Mirip Cangkang Telur
KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan pembayaran pajak (Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan) serta bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Baca Juga: Lampu Pintar Ini Bisa Lakukan 4 Hal yang Menakjubkan, Mau Tahu?
Sedangkan bila Anda melakukan pengurusan sendiri, prinsipnya semua proses dan persyaratan yang dibutuhkan hampir sama dengan yang dijelaskan di atas, ditambah Bapak akan mendapat surat pengantar dari PPAT dan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT.
Proses selanjutnya, Kantor Pertanahan akan memberikan bukti penerimaan permohonan balik nama dan akan dilanjutkan pencoretan atas nama pemegang hak lama dan diganti menjadi nama pemegang hak baru.
Namun, proses ini tidaklah sederhana. Prosesnya harus melalui pengecekan bukti di lapangan. Setelah semuanya dicek dan tidak bersengketa, sertifikat baru bisa diterbitkan.
Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat!
(*)