IDEAonline - Kabar dugaan korupsi kembali terjadi dalam lembaga milik negara.
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Uang tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik saat tim KPK bergerak ke kantor KONI yang berlokasi diGedung DireksiGelora Bung Karno.
Lokasinya yang berada di komplek GBK menjadikan gedung ini mudah ditemukan.
Selain itu, pada dindingnya gedung ini dihiasi oleh ornamen-ornamen berupa ukiran yang tak biasa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memaparkan uang tersebut merupakan bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.
Adapun total dana hibah secara keseluruhan mencapai Rp 17,9 miliar.
Baca Juga : Bupati Cianjur Ditangkap KPK, Inilah Rincian Harta Properti Miliknya
"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar. Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
"Yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp 7 miliar sekian tersebut," lanjut Febri.
KPK, kata Febri, akan menelusuri lebih lanjut apakah uang sekitar Rp 7 miliar itu berkaitan dengan kesepakatan awal komitmen fee terhadap sejumlah pejabat Kemenpora sekitar Rp 3,4 miliar.
"Dan sisanya diduga masih ada keterkaitan dan dbutuhkan sebagai bukti awal yang kami sita lebih lanjut untuk pembuktian perkara," ujarnya.
Lima tersangka Dalam kasus ini, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana sebagai tersangka.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.
Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka.
Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Kelima orang tersebut terjerat dalam dugaan suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI Tahun Anggaran 2018.
Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.
Ia sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya, yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.
Sementara itu, Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.
"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar. KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.(*)