Perubahan tersebut berujung pada rincian harga yang telah disepakati di awal.
Jika sebelumnya telah disepakati agar pemilik rumah membayar secara lump sum, semua biaya yang ditimbulkan oleh perubahan tersebut tak lagi ditanggung pemilik rumah.
Meski begitu, kadang kontraktor atau tukang enggan menanggung kelebihan biaya yang terlalu banyak.
Oleh karena itu, sebaiknya pastikan ada pilihan untuk bermusyawarah dalam sebuah kontrak agar proses renovasi tak terbengkalai.
Baca Juga: Geger! Hendak Renovasi Rumah, Pasangan Ini Temukan Koper Tua Misterius! Isinya Amat Tidak Disangka
Baca Juga: Hati-hati Menyesal, Ini 8 Kesalahan yang Dilakukan saat Renovasi Rumah
(*)