Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil mengungkapkan, status hak milik atas apartemen diberikan oleh Pemerintah karena ketentuan sebelumnya menghambat orang asing bekerja di Indonesia.
Properti dianggap sebagai industri yang bakal terdampak paling parah akibat pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan pada Senin (14/9/2020).