Follow Us

Jalan di Kompleks Rusak Tanggung Jawab Siapa? Ini Aturannya! - Part 2

Johanna Erly Widyartanti - Jumat, 28 Juni 2019 | 16:00
Salah satu jalan di perumahan. Status jalan akan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas jalan tersebut.
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Salah satu jalan di perumahan. Status jalan akan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas jalan tersebut.

Merujuk pada Pasal 62 ayat (1) UU No. 38/2004, pengguna jalan yang dirugikan dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum; dan membuat laporan polisi atas dasar ketentuan Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (selanjutnya disebut ”UU No. 22/2009”),

yang pada intinya penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Jika tidak menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan ini, penyelenggara dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) jika rusaknya jalan mengakibatkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Untuk yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah).

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, Inilah Tips Membeli Properti Secara Online

Baca Juga: Ruko di Bawah Jalan Bikin Tak Untung, Ini Cara Pembenahannya!

Untuk Jalan Umum, pihak yang bertanggung jawab untuk perbaikannya adalah bidang Pekerjaan Umum setempat.
kompas.com/ syahrul munir

Untuk Jalan Umum, pihak yang bertanggung jawab untuk perbaikannya adalah bidang Pekerjaan Umum setempat.

Jadi jelaslah, ketika ada kerusakan jalan di kawasan perumahan, ada 2 hal yang harus kamu pastikan.

Pertama, pastikan apakah jalan di perumahan statusnya masih merupakan Jalan Khusus atau sudah berubah menjadi Jalan Umum.

Jika masih berstatus Jalan Khusus, maka penyelenggara yang bertanggung jawab atas jalan tersebut adalahpengembang perumahan tersebut.

Kedua, jika Jalan Khusus sudah berubah statusnya menjadi Jalan Umum dan penyelenggaraannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, atau penyelenggaraannya diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Jika jalan tersebut telah berubah status menjadi Jalan Umum, maka yang bertanggung jawab adalah Instansi yang bertanggung jawab di bidang Pekerjaan Umum setempat.

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular