Selanjutnya adalah menyiapkan klausul yang ditandatangani pihak yang berwenang dari pengembang, yang isinya meminta penyelenggara pembangunan untuk mematuhi UU No. 16 Tahun 1985 dan PP No. 4 Tahun 1988 di PPJB tersebut, berikut sanksinya apabila penyelenggara pembangunan tidak mematuhi kedua peraturan tersebut.
Baca Juga: Jangan Lakukan Ini saat Membeli Rumah Pertamamu, Seberapa Perlu Nasihat Keluarga atau Teman?
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis
(*)