IDEAonline -Harga rumah subsidi dipastikan akan naik bulan Februari 2019.
Besaran kenaikannya masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan hal tersebut kepada Kompas.com, Senin (21/1/2019).
“Sekarang sedang dibahas di Kementerian Keuangan. Paling lambat diputuskan bulan depan, diusahakan semoga bisa bulan ini,” ujar Khalawi.
Dia mengatakan, jumlah kenaikan yang diusulkan adalah 3 persen sampai 7,5 persen.
Angka itu hanya berlaku untuk tahun 2019, sedangkan untuk tahun-tahun berikutnya akan dibicarakan lebih lanjut.
Sembari menunggu keluarnya surat keputusan, harga rumah subsidi untuk sementara masih menggunakan harga yang berlaku pada 2018.
Untuk diketahui, angka kenaikan harga rumah subsidi berbeda-beda di setiap daerah.
Ada beberapa faktor yang membuat perbedaan harga, di antaranya harga material dan tanah di masing-masing daerah.