IDEAOnline-Benarkah, perbaikan jalan di kompleks menjadi tangung jawab warga (penghuni)?
Yulius Setiarko, SH, Konsultan Hukum pada Setiarto & Partners Law Firm, menjelaskan sebagai berikut yang dikutip dalam salah satu artikel di Tabloid Rumah.
Selama jalan di kompleks masih berstatus sebagai Jalan Khusus, maka perbaikan jalan menjadi tanggung jawab pengembang/developer.
Baca Juga: Jalan di Kompleks Rusak Tanggung Jawab Siapa? Ini Aturannya! - Part 1
Namun, atas pertimbangan tertentu, Jalan Khusus bisa berubah statusnya menjadi Jalan Umum, dengan ketentuan ini.
Mempertimbangkan beberapa ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 123 ayat (2) UU No. 38/2004, Pemerintah kabupaten/kota dapat mengambil alih suatu ruas Jalan Khusus tertentu untuk dijadikan Jalan Umum dengan pertimbangan: untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
Untuk kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah; dan/atau untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk Jalan Umum, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat diambil oleh pengguna jalan yang mengalami kerugian.
Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Ini Untung Rugi Rumah Seken dan Tips Membeli Aman
Baca Juga: Pengin Usaha Untung? Pilih Posisi Ruko di Atas Jalan Sesuai Tips Feng Shui Satu Ini!