Laporan TabloidRUMAH 207
IDEAonline- Memiliki sebidang tanah menjadi yang diklaim milik orang lain memang menyedihkan. Apalagi tanah itu adalah sebuah warisan yang sudah ada dari beberapa waktu lampau.
Yuk kita simak studi kasus berikut ini dan juga solusi yang bisa dilakukan.
Studi kasus
Kami memiliki sebidang tanah dan bangunan yang telah bersertifikat secara turun temurun dari kakek.
Jika dihitung, sertifikat itu sudah ada sekitar 50 tahun yang lalu.
Namun kami tiba-tiba dikejutkan oleh adanya pihak ketiga yang mengklaim sebagai ahli waris yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Baca Juga: Solusi Lahan Sempit, Inilah 3 Cara Ciptakan Taman Kering Bebas Masalah
Pengklaiman itu berdasarkan bukti berupa salinan eigendom sebagai bukti hak kepemilikan.
Mereka meminta sejumlah ganti rugi dari kami serta mereka mengancam akan memblokir sertifikat kami atau melakukan hal-hal lainnya bila kami tidak memenuhi permintaan mereka dalam jangka waktu tertentu.
Kondisi ini sangat mengherankan karena bagaimana mungkin sertifikat yang telah berumur lebih dari 50 tahun tiba-tiba ada pihak yang bisa mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.