Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mau Lakukan Proses Balik Nama Sertifikat Tanah? Cari Tahu di Sini!

Fatur Rohman - Minggu, 07 Juli 2019 | 12:00
Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat A
Wilhelmsen

Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat A

Laporan TabloidRUMAH 208

IDEAonline-IDEA lovers pernah mempertimbangkan untuk mengurus serifikat tanah sendiri? Hasil jual beli yang ada ingin ditangani sendiri tanpa pihak lain?

Studi kasus

Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan transaksi jual beli untuk sebidang tanah danbangunan.

Dengan pertimbangan untuk efisiensi biaya, kami ingin mengurus sendiri proses balik namanya.

Namun sebelumnya kami ingin mendapatkan penjelasan mengenai perbedaan antara mengurus sendiri dan menyerahkan pekerjaan ini pada notaris/PPAT. Bagaimana solusinya?

Solusi

Seperti yang harus diketahui, balik nama merupakan proses dari pendaftaran tanah.

Sesuai dengan undang-undang, ada 3 tujuan pendaftaran tanah.

Jual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Not
kurir.rs

Jual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Not

Pertama, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular