Laporan TabloidRUMAH 208
IDEAonline-IDEA lovers pernah mempertimbangkan untuk mengurus serifikat tanah sendiri? Hasil jual beli yang ada ingin ditangani sendiri tanpa pihak lain?
Studi kasus
Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan transaksi jual beli untuk sebidang tanah danbangunan.
Dengan pertimbangan untuk efisiensi biaya, kami ingin mengurus sendiri proses balik namanya.
Namun sebelumnya kami ingin mendapatkan penjelasan mengenai perbedaan antara mengurus sendiri dan menyerahkan pekerjaan ini pada notaris/PPAT. Bagaimana solusinya?
Solusi
Seperti yang harus diketahui, balik nama merupakan proses dari pendaftaran tanah.
Sesuai dengan undang-undang, ada 3 tujuan pendaftaran tanah.
Pertama, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.