Meskipun pelaksanaan pembangunan rumah diserahkan kepada kontraktor, paling tidak Anda sebagai pemilik rumah memberikan aturan mengenai pelaksanaan pembangunan tersebut.
Ada beberapa aturan yang dapat ditentukan sehingga pelaksanaan pembangunan tidak mengganggu tetangga, baik mengenai kebersihan, pengangkutan, sampai pembuangan material bekas sisa pembangunan.
Sebaiknya, kontraktor yang mengerjakan proyek rumah Anda juga diberi aturan yang tertulis dalam kontrak kerja. Aturan itu di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Fresh dengan Gaya Skandinavia, Intip Hunian Dalam Negeri di Bawah 150 M
- Kebersihan lokasi dan sekitarnya harus dijaga.
- Tidak menempatkan material di badan jalan, melainkan di dalam halaman lokasi pembangunan.
- Ketika truk pengangkut pasir atau bata datang, sebaiknya tidak diparkir di atas selokan pembuangan air karena tutup (dak beton) saluran air tidak didesain untuk menahan beban berat seperti truk.
- Material sisa diusahakan segera dibuang di tempat pembuangan yang sudah ditentukan. Jangan sampai material sisa ditumpuk di depan halaman lokasi pembangunan untuk waktu yang lama.
- Bila tukang yang bekerja menginap di lokasi maka Anda harus melaporkan identitas tukang ke Ketua RT/RW setempat atau pengembang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
- Bedeng (rumah sementara) untuk tukang diusahakan dibuat di dalam halaman lokasi pembangunan.
- Bila akan membuat plesteran dinding di samping rumah yang berdekatan dengan tembok batas tetangga, usahakan untuk membuat tumpuan yang tidak berada langsung di atas genting rumah tetangga.
(*)