IDEAOnline-Pewarisan adalah peralihan hak dari pewaris kepada ahli waris, yang disebabkan oleh kematian pewaris.
Peralihan hak tersebut otomatis terjadi pada saat si pewaris meninggal dunia.
Prosedur hukum yang harus dijalankan adalah sebagai berikut.
- Kematian pewaris harus dibuktikan dengan Surat Kematian dari Kepala Desa/ Kelurahan.
- Keterangan tentang siapa ahli waris yang berhak dibuktikan dengan Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.
- Apabila ahli waris lebih dari satu, maka harus dibuat akta pembagian warisan.
- Selanjutnya berdasarkan tiga dokumen di atas, dapat dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan yang berwenang.
Sebuah kasus disampaikan kepada Cynthia P., SH, dalam salah satu rubrik tanya-jawab tentang Kasus Hukum dan Solusinya di Tabloid Rumah.
Seorang pewaris meninggalkan satu buah tanah dan bangunan di daerah Jakarta Selatan.
Namun diketahui bahwa sang pewaris semasa hidup memiliki beberapa hutang dengan jumlah yang cukup besar.
Sikap apa yang bisa diambil oleh ahli waris dengan kenyataan ini?
Cynthia P., SH memberikan jawabannya sebagai berikut.
Perlu diketahui terlebih dahulu perbedaan antara ketentuan terkait dalam hukum Islam dan KUHPerdata.