Kabar baik disampaikan oleh Direktur Pemasaran & Pengembangan Properti Adhi Persada Properti Wahyuni Sutantri bahwa Peraturan Pemerintah Keuangan (PMK) No. 86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PpnBM berisikan bahwa kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang nilainya di bawah Rp30 miliar kini bebas dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ini berarti pembeli properti di bawah harga Rp 30 milar tidak dikenakan PPnBM sebesar 20 persen dan hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
“Dengan dukungan kebijakan Pemerintah mengenai PPnBM dan proyeksi ekonomi yang menunjukkan tren positif seperti terjadi peningkatan PDB, laju inflasi dapat ditekan, serta menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar di tahun 2020, Adhi Persada Properti selaku developer menyakini bahwa akan terjadi peningkatan demand properti di tahun 2020,” ungkapnya.
Optimis dengan iklim ekonomi yang menjanjikan di tahun depan, Elvira melihat bahwa tahun 2020 menjadi momen yang sangat dinantikan oleh tim developer dan juga para pemilik unit The Padmayana.
(*)