IDEAOnline-Salah satu kerugian banjir adalah beberapa surat penting seperti sertifikat rumah rusak.
Jika mengalami hal ini, sebenarnya ada cara dan langkah yang bisa kamu lakukan untuk dapat mengganti sertifikat rumah yang telah rusak.
Sebenarnya kamu tidak perlu khawatir mengenai kerusakansertifikat ini.
Kamu dapat melakukan penggantian sertifikat yang rusak terendam banjir di Kantor Pertanahanyang berwenang.
Prosedur yang dapat dilakukan hampir sama dengan pengajuan sertifikat baru.
Namun tentu saja lebih mudah karena dasar sertifikat yang lama sudah ada.
Data mengenai siapa pemilik tanah sudah ada di Kantor Pertanahan setempat.
Baca Juga: Pusing dengan Prosedur Pengalihan Sertifikat Apartemen? Cek Hal yang Harus Diketahui
Inilah beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk pergantian sertifikat yang telah rusak tersebut.
1. Mengisi formulir