IDEAonline - Tak terasa, pedangdut Saipul Jamil kini telah lebih dari tiga tahun mendekam di Lapas Cipinang. Seperti diketahui, Saipul Jamil harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran menjadi tersangka dalam kasus pencabulan.
Saipul Jamil pun divonis tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Melansir laman Kompas.com, mantan suami Dewi Perssik ini dituntut berdasarkan Pasal 82 Undag-undang Perlindungan Anak, dan seharusnya divonis 15 tahun penjara.
Hukuman Ipul dipangkas oleh JPU, lantaran sang pedangdut berkelakuan baik saat menjalani persidangan.
Namun, baru setahun menjalani masa hukuman, Ipul lagi-lagi terjerat kasus.
Pada tahun 2017 silam, Ipul terbukti sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Melansir laman Tribunnews.com, Saipul divonis dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain itu, Ipul diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Menilik Kantor Arsitektur Gaya Minimalis nan Hemat Biaya, Sarimanah Office
Lantaran dirinya dipenjara, Ipul bahkan harus menjual rumahnya, untuk menghidupi keluarganya.