Divonis 7 bulan Rehab
Akhirnya dirinya harus menjalani7 bulan pidana rehabilitasi terkait kasus kepemilikan ganja.
Baca Juga: Mau Usir Kecoa di Rumah? Jangan Lupa Buang Sampah dengan Benar dan Tutup Kulkas, Kenapa?
Meski begitu, hakim memerintahkan Jefri menjalani sisa hukuman dengan rehabilitasi."Mengadili satu, menyatakan bahwa terdakwa Jefri Nichol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri," kata ketua majelis hakim Krisnugroho di PN Jaksel
Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jefri divonis 7 bulan penjara dengan perintah menjalani sisa masa tahanan dengan rehabilitasi di RSKO Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.
Kemudian dirinya dinyatakan bebas dari Rehab pada buan Desembers tahun lalu.
Gimana menurut IDEA lovers?
(*)