Sekar menambahkan, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.
"Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit."
"Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan," kata dia.
Di sisi lain, mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
Jokowi Tetapkan Darurat Kesehatan
Dalam konferensi pers hari ini, Selasa (31/3/2020) sore di Istana Bogor, selain mengeluarkan kebijakan penggratisan listrik bagi pelanggan 450 VA selama 3 bulan, Jokowi juga menetapkan status Darurat Kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedarutan masyarakat.
Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi corona di Indonesia, Jokowi memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.