Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dampak COVID-19, Jokowi Gratiskan Tarif Listrik dengan Persyaratan Tertentu, 'Akan Dimulai pada Bulan April'

IDEAonline - Rabu, 01 April 2020 | 07:00
Tangguhkan Kredit Kendaraan Rakyat Selama Setahun Gegara Wabah Virus Corona, Presiden Jokowi Juga Gratiskan dan Diskon Tarif Listrik Selama 3 Bulan, Begini Penjelasannya!
Kolase gambar dokumentasi Kemenlu RI via Tribunnews.com dan ilustrasi meteran listrik via pixabay

Tangguhkan Kredit Kendaraan Rakyat Selama Setahun Gegara Wabah Virus Corona, Presiden Jokowi Juga Gratiskan dan Diskon Tarif Listrik Selama 3 Bulan, Begini Penjelasannya!

Dampak COVID-19, Jokowi Gratiskan Tarif Listrik dengan Persyaratan Tertentu, 'Akan Dimulai pada Bulan April'

Dampak COVID-19, Jokowi Gratiskan Tarif Listrik dengan Persyaratan Tertentu, 'Akan Dimulai pada Bulan April'

Sekar menambahkan, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.

Baca Juga: Berhati Malaikat, Artis Asal Taiwan Sumbang Hotelnya Untuk Dialihfungsi Menjadi Hotel Karantina, Patut Dicontoh!

Baca Juga: Tinggal di Hunian Mewah Bergaya Klasik, Engga Sangka Pedangdut Cantik Ini Pernah Kena Pelet Hingga Mukanya Gosong dan Kaki Terasa Ditusuk-tusuk

"Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit."

"Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan," kata dia.

Di sisi lain, mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Jokowi Tetapkan Darurat Kesehatan

Dalam konferensi pers hari ini, Selasa (31/3/2020) sore di Istana Bogor, selain mengeluarkan kebijakan penggratisan listrik bagi pelanggan 450 VA selama 3 bulan, Jokowi juga menetapkan status Darurat Kesehatan dalam penanganan Covid-19.

Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedarutan masyarakat.

Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi corona di Indonesia, Jokowi memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.

Source :Tribunnews.com intisari-online.com

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular