Meski begitu, mereka wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Sebelumnya Indonesia hanya melarang penerbangan dari beberapa negara dengan jumlah kasus virus corona yang tinggi.
Seperti China, Italia, Korea Selatan, dan Iran.
Status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Atas dampakpandemi virus corona,Presiden Joko Widodomenetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat pada Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference seperti dilansir darikompas.com.
Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.
Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.
Ada opsi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).