IDEAonline - Masyarakat tanah air tak sedikit yang nekat mudik di tengah virus corona mewabah meski pemerintah telah melarang.
Belakangan ini, terdengar fatwa bahwa mudik dari daerah pandemi Covid-19 seperti dari Jakarta hukumnya haram.
Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Berbagi IDEA Membersihkan Dapur, Peranti Masak, dan Alat Makan, Upaya Cegah Penyebaran Covid-19
Sebelumnya Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) telah mengimbau agar masyarakat tidak mudik di tengah pandemi corona ini, terutama dari Jakarta.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menjelaskan, mudik dilakukan dari daerah pandemi ke daerah lain itu dilarang.
Menurut Anwar, orang yang melakukan padahal pekerjaan tersebut dilarang, berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram.
"Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (03/04).
"Jadi dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pandemi wabah corona, ya boleh saja, bahkan hukumnya adalah wajib diikuti karena kalau itu tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," ujarnya.
Tindakan pemerintah sendiri, dikatakan Anwar, sudah sesuai dan sejalan dengan perintah Allah SWT terkait kebijakan mudik di tengah wabah.
Baca Juga: Ini Rekomendasi Standar APD yang Dibutuhkan Tenaga Medis, Mau Ikut Aksi Solidaritas sebagai Donatur?