IDEAonline - Kabar ditutupnya gerai McDonald's pertama di Indonesia yang bertempat di Gedung Sarinag per Minggu 10 Mei 2020 mungkin disayangkan para pelanggannya.
Tak heran, gerai tempat makan cepat saji itu sudah menemani masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta, selama 30 tahun lamanya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Listrik Enggak Jebol Saat Gunakan Kulkas dan Microwave?
Sayangnya, hari terakhir McDonald's Sarinah beroperasi justru diwarnai pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kerumunan warga saat acara penutupan gerai restoran cepat saji McDonald's di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2020) malam dibubarkan Satpol PP karena melanggar aturan PSBB.
"Semalam langsung kami bubarkan sekitar pukul 10 malam," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/5/2020).
Arifin menjelaskan, pihaknya memberikan teguran keras kepada penyelenggara kegiatan karena mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan masyarakat di tengah PSBB.
"Kami menegur dengan keras pihak penyelenggara kegiatan itu karena seharusnya enggak perlu lagi ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremoni, apalagi itu kan di pinggir jalan," ungkapnya.