IDEAOnline-Meski belum terbebas dari ancaman virus corona, masa persiapan menuju new normal menghadapi pandemi Covid-19 diterapkan di Indonesia.
Agar roda perekonomian terus berputar beberapa kantor dan tempat usaha mulai diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan dan penjagaan jarak yang ketat demi mencegah penularan Covid-19.
Tak hanya pengaturan yang menyangkut jumlah karyawan yang diperbolehkan masuk, perusahaan juga dituntut mempersiapkan kondisi kantor yang sehat.
Melansir dari “Buku Serba Covid, Cegah Covid-19 Sehat untuk Semua” salah satu aturan new normal di tempat kerja adalah terjaminnya pengudaraan yang baik dengan ketersediaan ventilasi udara.
Durasi panjang dan berbagi ruang pada tempat kerja tanpa disadari kerap menjadi ruang bagi material atau partikel-partikel yang merugikan yang melayang di udara.
Karena ukuran partikel yang sangat kecil, membuatnya tak terlihat namun mampu masuk melalui saluran pernapasan dan berbahaya bagi kesehatan.
Namun, berbagai kondisi seperti luasan atau site kantor kadang tak memungkinkan ventilasi ini dibuat.
Dibutuhkan intervensi teknologi untuk mempertahankan produktivitas dan kesehatan karyawan melalui penjagaan kualitas udara pada tempat kerja.
Salah satunya dengan menghadirkan pendingin ruang (AC) yang tak hanya berfungsi untuk menciptakan kenyamanan namun juga bisa menjaga kesehatan bagi siapapun yang berada dalam ruangan.