Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berapa Tinggi dan Luas Lantai yang Boleh Dibangun Saat Meningkat Rumah? Ini Aturan dan Cara Hitungnya

Johanna Erly Widyartanti - Minggu, 05 Juli 2020 | 13:30
Ilustrasi rumah tingkat.
Wijoyo Hendromartono

Ilustrasi rumah tingkat.

IDEAOnline-Meski biaya sudah dapat diringankan dengan perkembangan teknologi, bukan berarti meningkat rumah dapat dilakukan sesuka hati.

Ada rambu-rambu yang harus dipatuhi.

Agar kamu dapat tinggal dengan nyaman dan bangunan pun selaras dengan lingkungan, inilah rambu-rambunya.

Luas Lantai

Dalam membangun rumah, yang dijadikan acuan adalah Peraturan Daerah (perda) yang di tiap-tiap daerah memiliki ketentuan berbeda-beda.

Selain peraturan pembangunan secara umum, seperti Garis Sempadan

Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), saat meningkat rumah terdapat peraturan lain yang harus diperhatikan.

Sebutlah tentang Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Ini merupakan angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang dimiliki.

Baca Juga: Diletakkan di Depan Rumah atau di Balkon, Teras Butuh Sentuhan Dekorasi yang Berbeda, Ini Penjelasannya!

Ilustrasi rumah tingkat.

Ilustrasi rumah tingkat.

Contohnya, KLB maksimal 1,5.

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular