IDEAOnline-Pemerintah Kota Bandung diketahui telah melakukan penyegelan bangunan cagar budaya salah satu rumah karya Presiden pertama RI Soekarno di Bandung pada 23 Juli 2018 silam.
Kabar ini kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial karena disebut rumah dengan nilai budaya tinggi ini mangkrak dan dibiarkan telantar.
Bagaimana duduk perkaranya?
Dirilis Kompas.com yang mendapatkan informasi dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jawa mengenai rumah karya Soekarno ini.
Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jawa Barat Georgius Budi Yulianto mengungkapkan, rumah ini disebut rumah kembar.
Lokasinya berada di simpang Jalan Malabar- Gatot Subroto, Bandung.
Salah satu rumah kembar di sisi barat Jalan Malabar ini menjadi permasalahan karena direnovasi dan tak sesuai dengan kaidah cagar budaya.
Akhirnya, Pemkot Bandung melakukan penyegelan terhadap rumah tersebut yang dimpimpin oleh Wali Kota Bandung pada saat itu, Ridwan Kamil.
Alasannya, membongkar bangunan cagar budaya karya Soekarno dianggap sebagai pelanggaran signifikan.