Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 (Permen 01/2012) tentang Pedoman Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Jalan, memasukkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, dalam proses pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
Perbaikan jalan dapat dikategorikan dalam kegiatan pengawasan.
Dalam ketentuan itu tidak ada ketentuan yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam perbaikan jalan.
Pada lampiran Permen 01/2012 kegiatan pengawasan yang melibatkan masyarakat adalah dalam hal pemberian usulan, saran, laporan, dan informasi.
Jadi jelaslah, ketika ada kerusakan jalan di kawasan perumahan, ada 2 hal yang harus kita pastikan.
Pertama, pengembanglah yang bertanggungjawab atas keadaan jalan tersebut.
Kedua, jika jalan di perumahan (jalan khusus) sudah berubah statusnya menjadi jalan umum dan penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggaraannya diambil alih oleh pemerintah kabupaten/kota, maka yang bertanggung jawab adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Pekerjaan Umum setempat.
#Baca Juga: Jangan Parkir Mobil Sembarangan Meski di Jalan Depan Rumah Sendiri, Tuntutan Hukum Ini Bisa Kamu Terima!
#berbagiIDEA