IDEAOnline-Peralihan hak atas tanah secara singkat didefinisikan sebagai: setiap perbuatan hukum yang bermaksud untuk mengalihkan hak milik atas tanah kepada pihak lain.
Dikutip dari salah satu rubrik tanya-jawab di Tabloid Rumah, Cyntia, SH, kkonsultan Hukum Properti mengatakan, peralihan hak atas tanah tersebut tidak hanya terbatas pada perbuatan hukum jual beli saja, namun juga mencakup hibah, wasiat, wakaf, warisan, tukar menukar, pemberian menurut hukum adat dan lain-lain (Pasal 26 Undang Undang Pokok Agraria).
Masing-masing peralihan hak atas tanah di atas memiliki definisi, ketentuan dan prosedur hukum yang berbeda, yang dapat diuraikan sebagai berikut.
Hibah (Tanah)
Definisi dari hibah (tanah) adalah suatu perjanjian di mana si penghibah di masa hidupnya menyerahkan sesuatu benda/tanah dan atau bangunan untuk keperluan si penerima hibah, yang dilakukan dengan suka rela/cuma-cuma dan tidak bisa ditarik kembali (Pasal 1666 KUHPerdata).
Pelaksanaan hibah memiliki prosedur hukum sebagai berikut.
- Surat hibah harus dibuat dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
- Perolehan tanah hibah sangat disarankan untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Hindari Sengketa Kepemilikan, Pecah Saja Sertifkat dengan Cara Ini
Wasiat/Testamen
Wasiat didefinisikan sebagai pernyataan seseorang pada masa hidupnya, tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia, dan wasiat dapat dicabut kembali (Pasal 875 KUHperdata).