Perpres tersebut diterbitkan untuk menangani masalah yang dihadapi di kawasan tersebut seperti banjir, kemacetan, permukiman kumuh, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ketersediaan air bersih.
Presiden juga mengamanatkan pembentukan Lembaga/ Badan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan kawasan Jabodetabek-Punjur.
Dalam struktur organisasinya, Menteri ATR/ Kepala BPN ditunjuk sebagai ketua dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai wakil.
Kemudian, tiga gubernur berperan sebagai Koordinator Wilayah, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat. Selain itu, Lembaga/Badan Koordinasi ini akan dilengkapi dengan Project Management Office (PMO). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Atasi Banjir Melalui Sumur Resapan, Pemerintah Galang Dana Masyarakat
#BerbagiIDEA