Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tips Siasati Penalti dari Bank saat Melunasi KPR sebelum Waktunya

Johanna Erly Widyartanti - Selasa, 09 Februari 2021 | 14:20
Ilustrasi-Membeli rumah secara KPR, melunasi sebelum waktunya, siasati penalti.
ilustrasi: kompas.com

Ilustrasi-Membeli rumah secara KPR, melunasi sebelum waktunya, siasati penalti.

IDEAOnline-Saat memiliki rezeki lebih, kamu berkeinginan melunasi KPR kamu di tengah jalan?

Tentu saja bisa!

Namun, ketahuilah bahwa pelunasan KPR di tengah jalan adalah kerugian bagi bank.

Karenanya, ada beberapa ketentuan yang diatur bank jika debitur melakukan pelunasan sebelum habis jangka waktu KPR, dengan menetapkan aturan penalti.

Contoh kasusnya seperti ini.

Bila jangka waktu cicilan KPR kamu ialah 10 tahun dan di tengah berjalannya cicilan, kamu memiliki rezeki lebih untuk segera melunasi maka kamu akan dikenakan penalti.

Dalam hal ini, misainya di tahun ke-8 kamu akan melunasi maka kamu akan dikenakan penalti sebesar 1%.

Baca Juga: Cara Cerdas Manfaatkan KPR, Cegah Uang Habis Hanya buat Cicil Angsuran

Baca Juga: Mau Beli Rumah? Cek Daerah yang Jadi Incaran Banyak Orang di Sini!

Ilustrasi membeli rumah dengan KPR, melunasi sebelum waktunya, siasati penalti dari bank.
iresco.fr

Ilustrasi membeli rumah dengan KPR, melunasi sebelum waktunya, siasati penalti dari bank.

Jika cicilannya tinggal Rp100 juta maka penalti yang akan dikenakan kepada Anda ialah 1% dari 100 juta tersebut, yaitu Rp1 juta.

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular