IDEAOnline-Saat memiliki rezeki lebih, kamu berkeinginan melunasi KPR kamu di tengah jalan?
Tentu saja bisa!
Namun, ketahuilah bahwa pelunasan KPR di tengah jalan adalah kerugian bagi bank.
Karenanya, ada beberapa ketentuan yang diatur bank jika debitur melakukan pelunasan sebelum habis jangka waktu KPR, dengan menetapkan aturan penalti.
Contoh kasusnya seperti ini.
Bila jangka waktu cicilan KPR kamu ialah 10 tahun dan di tengah berjalannya cicilan, kamu memiliki rezeki lebih untuk segera melunasi maka kamu akan dikenakan penalti.
Dalam hal ini, misainya di tahun ke-8 kamu akan melunasi maka kamu akan dikenakan penalti sebesar 1%.
Baca Juga: Cara Cerdas Manfaatkan KPR, Cegah Uang Habis Hanya buat Cicil Angsuran
Baca Juga: Mau Beli Rumah? Cek Daerah yang Jadi Incaran Banyak Orang di Sini!
Jika cicilannya tinggal Rp100 juta maka penalti yang akan dikenakan kepada Anda ialah 1% dari 100 juta tersebut, yaitu Rp1 juta.