IDEAOnline-Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas sebuah tanah.
Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Atas Nama Pewaris yang Sudah Meninggal
Dokumen ini sangat penting sehingga pemilik sertifikat harus menjaga sebaik-baiknya.
Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik punya bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum.
Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) makin gencar melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Harapannya, seluruh tanah di Indonesia bisa didaftarkan oleh Pemerintah pada Tahun 2025 mendatang.
Sedangkan pada tahun ini, sebanyak 8,3 juta bidang tanah atau tepatnya 8.353.000 tanah telah disertifikasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan hal ini dalam siaran pers Rabu (16/06/2021), seperti yang dikutip kompas.com.
"Kementerian ATR/BPN menargetkan sebanyak 8.353.000 lahan tanah disertifikasi," terang Suyus.