IDEAOnline-PPKM Darurat resmi diberlakukan 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. Ini aturannya jika terpaksa melakukan perjalanan ke luar kota
Peresiden Joko Widodo telah mengumumkan aturan untuk melakukan PPKM darurat khusus untuk wilayah Jawa-Bali. Hal ini disampaikan melalui keterangan Pers di Istana Kepresidenan yang disiarkan secara langsung pada, Kamis (1/7/2021).
Aturan PPKM darurat akan dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.
Baca Juga: Menanam Kenanga Bikin Enteng Jodoh? Yuk Ungkap Rahasia Bunga Wangi Ini yang Tak Banyak Diketahui
Dengan adanya aturan tersebut diharap dapat membendung penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan resmi, Kamis (1/7/2021).
Kebijakan ini diambil Presiden Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Dengan diberlakukannya aturan ini, otomatis ada berbagai aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah untuk menunjang kebijakan tersebut.
Ada berbagai macam sektor yang bersangkutan, dari segi ekonomi, jasa, dinas, transportasi dan lain sebagainya.
Baca Juga: Tak Takut Meledak, Selain Punya Pengaman Otomatis, Ini Keuntungan Pakai Kompor Gas Tanam