IDEAOnline- Apa yang dialami Ernest Prakasa dan dibagi di akun Instagramnya @ernestprakasa (2/8) baru-baru ini tentang permasalahannya dengan kontraktor yang mengerjakan rumahnya, seakan membangkitkan lagi ingatan akan pengalaman buruk banyak orang ketika menggunakan jasa kontraktor untuk membangun atau merenovasi rumah.
Sebelum ini, masalahkontraktor nakal acap kita dengar saatpembangunan ataurenovasi rumah.
Beberapa kasus yang beredar selama ini, misalnya pembangunan belum selesai, uang dibawa kabur dan pekerjaan terbengkalai.
Atau kualitas bangunan asal-asalan karena spek material tidak menggunakan sesuai yang dijanjikan, teknik pengerjaan yang tak benar yang ujungnya terjadi masalah yang menimbulkan komplen dari owner.
Untuk itu, dibuatnya perjanjian kerjasama dengankontraktor menjadi penting untuk menjaga segala hal berjalan seperti yang direncanakan.
Cyntia, konsultan hukum properti berbagi informasi tentang isi perjanjiannyaberikut ini.
Menurutnya, hubungan kerja sama dengan pihak kedua atau lebih sebaiknya dituangkan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Baca Juga: Pakai 10 Trik Ini agar Renovasi Rumah Mungil Tak Bikin Tambah Sumpek
Kontrak konstruksi ini bertujuan untuk menjembatani keinginan kedua belah pihak serta mengatur hubungan kerja berdasarkan hukum.
Di dalamnya berisi beberapa klausul.
1. Masa Pertanggungan