IDEAOnline-Dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19 dan PPKM telah dilakukan e-vote tahap 1 untuk menetapkan bakal calon (balon) ketua umum IAI periode 2021-2024.
Ketua Panlih Musyawarah Nasional (Munas) IAI XVI Don Ara Kian mengatakan, e-vote tersebut diselenggarakan selama tiga hari yaitu 7-9 Agustus 2021 melalui WhatsApp interaktif.
Sementara pengumuman dilakukan secara daring yang dihadiri oleh Majelis Kehormatan Nasional (MKN), Majelis Organisasi (MO), Pengurus Nasional (PN), seluruh Ketua IAI provinsi/wilayah/perwakilan, SC/OC Munas XVI, serta Panlih.
Baca Juga: Rafathar Pengen Main ke Mall pas PPKM, Raffi Ahmad Sulap Rumah Jadi Area Bermain Timezone!
Don menjelaskan, sebetulnya terdapat 4.590 daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan berdasarkan sumberdata dari IAI-Provinsi seluruh Indonesia, serta 1 perwakilan di Singapura.
Namun, dari jumlah DPT yang ada, hanya 1.786 anggota yang menggunakan hak suara atau 38,9 persen dari total keseluruhan.
"Ini artinya, sebanyak 2.804 DPT belum menggunakan hak suara," ujar Don dalam siaran pers, Rabu (11/08/2021).
Merujuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IAI yang disahkan pada Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas 25 Februari 2018 di Surabaya, Jawa Timur, terdapat tiga syarat bagi anggota yang dapat menggunakan hak suara pada proses tersebut.
Tiga syarat itu adalah mereka telah menjadi anggota IAI, melunasi iuran hingga tahun 2020, serta sudah ditetapakan menjadi DPT oleh Panlih.