IDEAOnline-Beli rumah tapak, ruko, dan rukan hingga akhir 2021, PPN-nya ditanggung pemerintah.
Peraturan mengenai PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) itu tertuang dalam PMK-21/PMK.010/2021.
Dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan, pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberikan insentif berupa bebas pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir tahun 2021.
"Semua insentif pajak diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Realisasi APBN Mei 2021, Senin (21/6/2021).
PPN DTP diberlakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional masyarakat kelas menengah yang cenderung menabung dan mengurangi belanja saat pandemi Covid-19.
Selain itu, PPN DTP merupakan dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri perumahan yang terdampak Covid-19.
PPN DTP ini diberikan atas pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun termasuk ruko (rumah toko) dan rukan (rumah kantor).
Kriteria rumah yang mendapat relaksasi PPN adalah rumah tapak atau rumah susun yang dibanderol dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, rumah wajib diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif dan merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni.