IDEAOnline-Berbagi insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk mpembelian properti terbukti menggairahkan aktivitas sektor perumahan. Kaum milenial adalah yang terbanyak memanfaatkannya.
Kemenkeu Mencatat Akselerasi KPR & KPA, Inilah Properti yang Dicari Pembeli Properti Generasi Selanjutnya
Di kala pandemi yang masih berlangsung, pemerintah menjadikan sektor perumahan sebagai salah satu prioritas untuk dipulihkan karena efek multiplier yang sangat tinggi terhadap sektor lainnya.
Beragam insentif dikeluarkan pemerintah untuk menggairahkan kembali sektor ini dan progresnya mulai terlihat.
Dilansir dari situs Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), stimulus pajak berupa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti yang digaungkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021, diperpanjang hingga Desember 2021.
Fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.
Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Baca Juga: Ibu-ibu Jangan Lagi Simpan 7 Benda Ini di Kamar Mandi, Ternyata Bahayanya Enggak Main-main..
Hal ini mendorong masyarakat kelas menengah untuk terus memanfaatkan secara optimal dan menggairahkan aktivitas sektor perumahan.