IDEAOnline-Rawan sengketa dan banyak modus penipuan saat jual beli tanah.
IDEA Lovers mesti hati-hati dan mau meluangkan waktu untuk mengecek hal-hal penting berikut ini sebelum melakukan jual beli tanah.
Selain harus lebih teliti, IDEA Lovers juga mesti mengerti stasus serta identitas tanah secara lengkap.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN .B Agus Widjayanto mengatakan, berdasarkan pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan bahwa macam-macam hak atas tanah yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.
Baca Juga: Pilih Investasi Rumah atau Lahan? Simak Plus Minusnya di Sini!
“Itu yang tertuang di pasal 16 UUPA, selain macam hak atas tanah tersebut itu tidak ada,” ujar Agus.
Satu bidang tanah hanya ada satu sertifikat. Jika ada sertifikat lain maka sudah dipastikan itu tidak sah.
"Bisa sertifikatnya yang tidak benar maupun alas haknya yang tidak benar. Oleh karena itu salah satu sertifikatnya dapat dibatalkan,” imbuhnya.
Selanjutnya, jual beli tanah juga harus dilakukan dengan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan melakukan pengecekan status tanah tersebut ke Kantor Pertanahan setempat.
Baca Juga: Tips Atasi Masalah Jual Beli Tanah, Ketahui Syarat Materiil dan Formal
Jika tidak ada sita dan sengketa, baru dipastikan aman dan akan dilakukan pembuatan akta jual beli, dan mendapat sah balik nama.