IDEAonline - Sejak pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19, kini masyarakat Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin-19 sebagai syarat ketika mengunjungi tempat umum.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat dari Covid-19 ketika bepergian.
Tak hanya itu, sertifikat vaksinasi ini menjadi syarat untuk bisa melakukan perjalanan jarak jauh.
Diketahui sertifikat vaksin Covid-19 ini merupakan bukti bahwa kita sudah melakukan vaksinasi.
Meski sudah menjadi kewajiban, rupanya ada beberapa kelompok yang dikecualikan.
Baca Juga: Warna Hitam jadi Pilihan Terbaik untuk Pintu di Rumah, Ini Alasannya!
Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, 20 Oktober 2021.
Dilansir dari Kompas.com (21/10/2021), setidaknya ada tiga kelompok yang dikecualikan dalam kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 saat melakukan perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum.
Baca Juga: Ini Penyebab Kain Mengerut setelah Dicuci dan Cara Mengatasinya
Adapun tiga kelompok tersebut di antaranya meliputi:
- Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun.
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.