IDEAOnline-Pemerintah akan melakukan penertiban bagi kawasan dan tanah telantar yang dimiliki seseorang tetapi dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan ataupun dipelihara.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Berdasarkan aturan ini, tanah yang bisa ditertibkan adalah tanah yang secara sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan.
Baca Juga: 4 Cara Rain Harvesting di Rumah untuk Pasok Air Tanah, Mudah Dilakukan
Tanah berikutnya yang masuk dalam objek penertiban yakni tanah yang dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hak kepemilikan.
Bila tanah sudah memiliki hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) tetapi dengan sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak tersebut, juga akan ditertibkan.
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa tanah telantar yang tidak dikelola akan dimasukkan dalam bank tanah.
“Tanah yang memiliki HGB dan HGU yang telantar dan tidak dikelola, maka akan dimasukkan ke bank tanah.”
Namun, menurut Taufiq, tanah akan dimasukkan dalam kategori tanah telantar bila dilakukan evaluasi, pemberian peringatan kepada pemilik tanah, dan kemudian ditetapkan menjadi tanah telantar.
Nantinya tanah yang telah memiliki status sebagai tanah telantar akan menjadi Aset Badan Bank Tanah dan bisa dipergunakan demi kepentingan umum.