IDEAonline - Pemerintah sedang gencar menjalankan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat Indonesia dalam beberapa bulan terakhir.
Setelah kelompok masyarakat yang menjadi prioritas mulai memenuhi jatah dosis vaksin mereka, kini tibalah saatnya kelompok usia yang lebih muda menerima dosis vaksinasi mereka.
Setelah sebelumnya hanya untuk anak di atas 11 tahun, kini pemerintah Indonesia, melalui BPOM RI telah mengizinkan anak usia 6 tahun mendapat vaksin Covid-19.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap Vaksin Sinovac pada anak usia 6-11 tahun.
"Kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Covid-19 dari vaksin Sinovac Coronavac dan vaksin Covid-19 dari Bio Farma untuk anak usia 6 sampai dengan 11 tahun," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Hati-Hati, Covid-19 Lebih Berisiko Berbahaya pada Pasien Psoriasis
Masih menurut Penny, BPOM RI harus berhati-hati untuk memberikan izin penggunaan vaksin bagi anak usia dini. "Tentunya anak usia dini kehati-hatian yang lebih untuk memberikan izin bersama dengan tim evaluasi," ucapnya, dikutip dari Kompas.com (1/11/2021).
Menanggapi keputusan BPOM tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. Piprim Basarah Yanuarso, menyatakan pihaknya akan segera menyusun aturan detail terkait penggunaan vaksin Sinovac pada anak usia 6 hingga 11 tahun.
Hal itu disampaikan Pirprim setelah BPOM memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Sinovac untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
"Nanti kita akan mengeluarkan secara detail, ya, rekomendasi vaksinasi untuk anak usia 6 sampai 11 tahun," ujar Piprim dalam konferensi pers Persetujuan Penggunaan Vaksin Sinovac pada Anak, Senin (1/11), dikutip dari Kumparan.com (1/11/2021).