Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ada Perubahan, Ini Aturan Karantina bagi Pelaku Perjalanan ke Luar Negeri selama Pandemi

Kontributor - Sabtu, 06 November 2021 | 11:00
Ilustrasi karantina mandiri
The Economic Times

Ilustrasi karantina mandiri

IDEAonline - Mengingat kita masih sedang berada dalam situasi pandemi, ada baiknya untuk mengikuti setiap update terkait protokol dan aturan yang berlaku.

Salah satunya adalah aturan terkait perjalanan darat selama masa pandemi. Akhir-akhir ini aturan-aturan yang berlaku telah mengalami beberapa perubahan karena angka penyebaran Covid-19 yang telah landai.

Selain soal syarat perjalanan darat, pemerintah juga mengubah kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang sebelumnya adalah 5 hari ini menjadi 3 hari saja.

Kebijakan baru ini berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dengan dosis lengkap.

Aturan ini terdapat dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini juga diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

"Durasi karantina jadi tiga hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Wiku, saat memberikan keterangan, Selasa (2/11/2021), dari kanal YouTube Sekretariat Presiden melansir via Kompas.com.

Baca Juga: 11 Cara Bikin Interior Ramah Lingkungan Tanpa Perlu Renovasi, Pakai Bunga Kering Salah Satunya!

Meskipun begitu, Wiku mengatakan hal ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19.

Pelaku perjalanan internasional yang baru mendapat vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.

Source :Parapuan.co

Editor : iDEA





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular