Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Belajar dari Kasus Nirina Zubir, Begini Tips agar Tak Jadi Korban Mafia Tanah  

Kontributor 01 - Senin, 22 November 2021 | 21:02
Ilustrasi mafia tanah.
Tribunnews

Ilustrasi mafia tanah.

IDEAOnline- Baru-baru ini Nirina Zubir, alami kasus balik nama sertifikat tanah oleh orang terdekatnya.

Kejuadian ini membuat isu mafia tanah masih terus mengemuka dan menarik perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui laman resminya, memberikan tips dan trik agar pemilik tanah terhindar dari aksi para mafia.

Salah satu cara adalah meningkatkan kepeduliaan dan kewaspadaan para pemiliki tanah, mengingat Kementerian ATR/BPN tidak dapat melakukan tindak pencegahan kejahatan tersebut sendirian.

"Perlu juga dari pemilik tanah melakukan upaya-upaya pencegahan, misalnya ketika akan memberikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasanya, serta jangan mudah menyerahkan sertifikat kepada orang lain," tutur Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konfik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN RB Agus Widjayanto dalam program Berita Utama Kompas TV, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Punya Tanah Wajib Dimanfaatkan, jika Diterlantarkan akan Disita Negara

Selain itu, dalam kasus balik nama sertifikat tanah perlu untuk memerhatikan apakah ada kekurangan atau kecacatan karena tidak melalui prosedur atau yang juga bisa disebut dengan cacat administrasi. Sehingga, apabila terdapat cacat administrasi, proses balik nama dapat dibatalkan.

Ketika ada cacat administrasi, meskipun tahapan prosedur administrasi dilalui, tapi jika peralihan hak itu ternyata ilegal atau tidak absah, sehingga perbuatan hukum jual belinya juga menjadi tidak absah.

Baca Juga: Status Tanah Tak Jelas Acap Timbulkan Sengketa, Cek Beberapa Hal Ini untuk Proses Jual Beli Tanah yang Aman

Nirina Zubir bertemu dengan mafia tanah yakni Riri Khasmita di Polda Metro Jaya, JakSel (18/11/2021).

Nirina Zubir bertemu dengan mafia tanah yakni Riri Khasmita di Polda Metro Jaya, JakSel (18/11/2021).

Sementara itu, proses jual beli akan disebut sebagai cacat hukum apabila dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai wewenang.

Editor : iDEA





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular