IDEAOnline- Masyarakat masih membutuhkan, insentif PPN DTP pembelian rumah tapak atau rumah susun diperpanjang meski besarannya dikurangi.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti.
Seperti dikutip dari Kontan, rencana pemberian insentif PPN DTP untuk perumahan akan diperpanjang mulai bulan Januari sampai dengan Juni 2022.
“Pada insentif fiskal, PPN yang ditanggung pemerintah untuk perumahan ini telah disetujui oleh Bapak Presiden (Joko Widodo), akan tetapi jumlah besarannya dikurangi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam dalam agenda Refleksi Pencapaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Harganya Lebih Mahal, Ini Keuntungan Punya Rumah Menghadap Timur
Keputusan pemerintah untuk menyetujui insentif PPN DTP rumah ini dilakukan karena masyarakat masih membutuhkan, utamanya untuk mendorong pemulihan di sektor properti.
Namun, menurut Airlangga, besaran insentif yang diberikan pemerintah akan dikurangi sebesar 50 persen dari jumlah yang didapatkan pada tahun 2021.
Untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, rencananya hanya akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen.
Sementara untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25 persen.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/2021 insentif PPN DTP 100 persen diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Baca Juga: Bogor Incaran Tertinggi Pencari Properti, Parung Panjang Disebut jadi Salah Satu Lokasi Pilihan